flag

[URL=http://info.flagcounter.com/eLRD][IMG]http://s01.flagcounter.com/count2/eLRD/bg_FFFFFF/txt_000000/border_CC1FA4/columns_7/maxflags_18/viewers_0/labels_0/pageviews_0/flags_0/percent_0/[/IMG][/URL]

Minggu, 15 Oktober 2017

Pengertian Khawarij



BAB II
ALIRAN KHAWARIJ DAN RUANG LINGKUPNYA

A.    Latar belakang kemunculan
      Secara etimologis kata khawarij berasal dari bahasa Arab, yaitu Kharaja yang berarti keluar, muncul,timbul, atau memberontak. Ini yang mendasari Syahrastani untuk menyebut Khawarij terhadap orang yang memberontak imam yang sah. Berdasarkan etimologi ini pula, khawarij berarti setiap muslim yang ingin keluar dari kesatuan umat islam.
      Adapun yang di maksud khawarij dalam terminology ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim), dalam pernang siffin pada tahun 37 H/648 M, dengan kelompok bughat (pemberontakan) muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khilafah. Kelompok khawarij pada mulanya memandang Ali merupakan khalifah yang sah yang telah dibai’at mayoritas umat Islam, sementara muawiyah berada di pihak yang salah karena pemborantakan khalifah yang sah. Lagi pula berdasarkan estimasi khawarij pihak Ali hampir memperoleh kemenangan pada peperangan itu,tetapi karena Ali menerima tipu daya licik ajakan damai muawiyah, kemenangan yang hampir diraih itu menjadi raib.
      Ali sebenarnya sudah mencium kelicikan di balik ajakan damai kelompok Muawiyah sehingga ia bermaksud untuk menolak permintaan itu. Namun, karena desakan sebagian pengikutnya, terutama ahli qurra seperti Al-Asy’ats bin Qais, Mas’ud bin Fudaki at-Tamimi, dan Zaid bin Husein Ath-tha’I, dengan sangat terpaksa Ali memerintahkan Al-Asytar (komandan Pasukannya) untuk menghentikan peperangan[1].
      Setelah menerima ajakan damai, Ali bermaksud untuk mengirimkan Abdullah bin Abbas sebagai delegasi juru damai (hakam)nya, tetapi orang-orang Khwarij menolaknya. Mereka beralasan bahwa Abdullah bin Abbas berasal dari kelompok ali sendiri. Kemudian mereka mengusulkan agar Ali mengirim Abu Musa Al-Asy’ari dengan harapan dapat memutuskan perkara berdasarkan kitab Allah. Keputusan Tahkim,yakni Ali diturunkan dari jabatannya sebagai khalifah oleh utusanya, dan mengangkat orang khwarij. Mereka mebelot dengan mengatakan,”mengapa kalian berhukum kepada manusia. Tidak ada hukum selain hukumyang ada disisi Allah.” Imam Ali menjawab,”itu adalah ungkapan yang benar, tetapi mereka artikan dengan keliru.” Pada saat itu juga orang-orang Khwarij keluar dari pasukan Ali dan langsung menuju Hurara. Itulah sebabnya khawarij disebut juga dengan nama Hururiah. Kadang-kadang mereka disebut dengan Syurah dan Al-Mariqah.
      Dengan Arahan Abdullah Al-Kiwa, mereka sampai di Harura. Di Harura, kelompok Khawrij ini melanjutkan perlawanan kepada muawiyah dan juga kepada Ali. Mereka mengangkat seorang pemimpin yang bernama Abdullah bin Shahab Ar-Rasysibi.
B.     Khawarij dan doktrin-doktrin pokoknya
Di antara doktrin-doktrin pokok Khawarij adalah sebagai berikut :
1.      Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam,
2.      Khalifah tidak harus berasal dari bangsa Arab. Dengan demikian orang setiap muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
3.      Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syariat Islam. Ia harus dijatuhkan atau bahkan dibunuh kalau melakukan kezaliman.
4.      Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) adalah sah, tetapi setelah tujuh tahun masa kekhalifahanya, Utsman dianggap telah menyeleweng,
5.      Khalifah Ali adalah sah tetapi setelah terjadi arbitrase (tahkim), ia dianggap telah menyeleweng.
6.      Pasukan perang Jamal yang melawan Ali juga kafir,
7.      Muawiyah dan Amr bin Al-Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap penyelewengan dan telah menjadi kafir,
8.      Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh. Yang sangat anarkis (kacau) lagi, mereka menganggap bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir dengan resiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula.
9.      Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Bila tidak mau bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam dar al-harb (Negara musuh),
10.  Seseorang harus menghindari dari pemimpin yang menyeleweng,
11.  Adanya wa’ad dan wa’id (orang baik harus masuk surga, sedangkan orang yang jahat harus masuk neraka,
12.  Amar ma’ruf nahi munkar,
13.  Memalingkan ayat-ayat alquran yang tampak mutasabihat (samar),
14.  Quran adalah makhluk,
15.  Manusia bebas memutuskan perbuatanya bukan dari Tuhan.
             Doktrin yang dikembangkan kaum khawarij terbagi menjadi tiga bagian: politik, telogi dan social[2].

C.     Perkembangan Khawarij
      Sebagaimana telah dianalisis, Khawarij telah menjadikan imamah-khilafah (politik) sebagai doktrin sentral yang memicu timbulnya doktrin-doktrin teologis lainya. Radikalitas yang melekat pada watak dan perbuatan kaum khawarij menyebabkan mereka rentan dengan perpecahan, baik itu secara internal kaum khawarij maupun secara eksternal sama kelompok islam lainya. Para pengamat berbeda pendapat mengenai jumlah sekte yang terbentuk akibat perpecahan yang terjadi dalam tubuh khawarij. Al-Bagdadi mengatakan bahwa sekte ini telah terpecah menjadi 18 subsekte. Adapun, Al-Asfarayani, seperti yang dikutip Baghdadi, mengatakan bahwa sekte ini telah pecah menjadi 22 subsekte.
      Terlepas dari beberapa banyak subsekte pecahan khawarij, tokoh yang disebutkan diatas sepakat bahwa subsekte khawarij yang besar terdiri delapan macam, yaitu :
1.      Al-Muhakkimah
            Golongan khawarij asli yang terdiri dari pengikut-pengikut Ali disebut golongan al-muhakkimah. Bagi mereka Ali, Mu’awiyyah, kedua pengantar Amr Ibn al-As dan Abu Musa al-Asy’ari dan semua orang yang menyetujai arbitrase bersalah dan menjadi kafir. Selanjutnya hukum kafir ini meraka luaskan artinya sehingga termasuk ke dalamnya tiap orang yang melakukan dosa besar.
2.      Al-Azariqah
            Golongan yang dapat menyusun barisan baru dan besar lagi kuat sesudah golongan Al-Muhakkimah hancur adalah golongan Al-Azariqah. Daerah kekuasan mereka berada di perbatasan Irak dan Iran. Nama ini diambil dari Nafi’ Ibn al-Azraq. Pengikutnya menurut Al-Bagdadi, berjumlah 20 ribu orang. Khalifah pertama yang mereka pilih adalah Nafi’ sendiri dan kepada mereka memberi gelar amir al-mu’minin. Nafi’ mati dalam pertempuran di Irak pada tahun 686 M. subsekte ini lebih radikal dari Al-Muhakkimah.
             Mereka tidak lagi memakai term kafir, term musryik ataupun pholitiest. Dan dalam islam syirik atau polythisme merupakan dosa terbesar, lebih besar dari kufr.
            Selanjutnya orang islam yang tidak sepaham dengan mereka dianggap musyrik. Bahkan orang sepaham dengan Al-Azariqah, tetapi tidak mau berhijrah ke dalam lingkungan mereka dianggap musyrik. Bahkan kaum mereka sendiri yang tidak mau tinggal bersama mereka dianggap musyrik. Apabila ada orang baru dan mereka mau tinggal bersama mereka maka mereka tidak diterima begitu saja, mereka di uji terlebih dahulu. Kepada diserahkan seorang tawanan. Kalau tawanan ini ia bunuh, maka ia diterima dengan baik, tetapi kalau tawanan itu tidak dibunuhnya, maka kepalanya sendirilah yang mereka penggal.
            Menurut paham subsekte ini hanya merekalah yang sebenarnya orang Islam. Orang islam yang diluar mereka adalah musyrik dan harus diperangi. Oleh karena itu, kaum Al-Azariqah, sebagai disebut IBn Al-Hazm. Selalu mengadakan isti,rad yaitu bertanya tentang pendapat atau keyakinan seseorang. Siapa saja yang mereka jumpai dan mengaku orang Islam yang tidak termasuk dalam golongan mereka maka akan dibunuh.[3]
3.      Al-Najdat
            Najdah Ibn Amir al-Hanafi dari Yamamah dengan pengikut-pengikutnya pada mulanya ingin menggambungkan diri dengan golongan Al-Azariqah. Tetapi dalam golongan yang tersebut akhir ini timbul perpecahan. Sebagian dari pengikut-pengikut Nafi’ Ibn Al-Azraq, diantaranya Abu Fudaik, Raysid al-Tawil dan Atiah al-Hanafi, tidak dapat menyetujui paham bahwa orang Azraqi yang tak mau berhijrah ke dalam lingkungan mereka adalah musyrik. Demikian juga dengan pendapat tentang boleh dan halalnya membunuh anak istri orang-orang islam yang tak sepaham dengan mereka.
            Abu Fudaik dan teman-teman serta pengikutnya memisahkan diri dari Nafi’ dan pergi ke Yammah. Disini mereka dapat menarik Najdah ke pihak mereka dalam pertikaian paham dengan Nafi’, sehingga Najdah dengan pengikut-pengikutnya membatalkan rencana ke daerah kekuasaan al-Azariqah. Pengikut Abu Fudaik dan pengikut Najdah bersatu dan memilih Najdah sebagi imam baru.
            Najdah berlainan dengan kedua golongan diatas, berpendapat bahwa orang yang berdosa besar yang menjadi kafir dan kekal dalam neraka hanyalah orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka. Adapun pengikutnya jika melakukan dosa besar, betul akan mendapatkan siksaan, akan tetapi tidak dineraka, dan kemudian masuk surga.
            Dosa kecil baginya akan menjadi dosa besar, kalau dikerjakan terus menerus dan yang mengerjakannya sendiri menjadi musyrik. Meraka berpendapat bahwa orang islam diwajibkan untuk mengetahui Allah dan Rasul-rasul-Nya, mengetahui haram membunuh orang Islam dan percaya akan adanya wahyu. Orang yang tidak tau tentang ini maka tidak akan diampuni. Yang dimaksud orang Islam disini ialah pengikut Najdah.
            Dalam lapangan politik Najdah berpendapat bahwa adanya imam perlu, hanya jika maslahatnya demikian yang dikehendaki.
            Mereka sebenarnya dekat dengan ajaran komunisme yang mengatakan Negara akan hilang dengan sendirinya dalam masyrakat komunis. Dalam kalangan Khawarij golongan inilah kelihatanya yang pertama membawa paham taqiah. Yaitu merahasiakan dan tidak menyatakan keyakinan untuk keamanan diri seseorang. Taqiah menurut pendapat mereka, bukan hanya bentuk ucapan akan tetapi juga dalam bentuk perbuatan.
            Perpecahan dikalangan mereka kelihatanya timbul dari pembagian ghonimah (barang rampasan perang). Dan sikap lunak dari yang diambil Najdah terhadap Khalifah ‘Abd al-Malik Ibn Marwan dari dinasti Bani Ummayah.  Dalam salah satu perperangan yang dipimpin oleh anak Najdah sendiri, meraka memperoleh harta dan tawanan. Selanjutnya dalam serangan terhadap kota madinah meraka dapat menawan seorang anak perempuan yang diminta kembali Ibn Malik. Permintaan ini dikabulkan oleh Najdah. Hal yang mana tidak disetujui oleh pengikutnya, karena ‘Ibn al-Malik adalah musuh mereka sendiri.
            Dalam perpecahan ini Abu Fudaik, Rasyid al-Tawil, dan Al-atiah Hannafi memisahkan diri dari Najdah. ‘Atiah mengasing diri ke sajiistan di Irak, sedangkan Abu Fudaik dan Rasyid al-Tawil mengadakan perlawanan terhadap Najdah. Sehingga mereka ditangkap dan dipenggal lehernya.
4.      Al-‘Ajaridah
            Mereka adalah pengikut dari ‘Abd al-Karin ‘Ibn Ajrad yang menurut al-Syahrastani merupakan salah satu teman dari Atiag al-Hanafi.
Kaum Al-‘Ajaridah bersifak lunak karena menurut paham mereka berhijrah bukanlah merupakan kewajiban sebagai ajaran Nafi’ Ibn al-Ajraq dan Najdah, tetapi hanya merupakan kebajikan. Dengan demikian kaum ‘Ajadirah boleh tinggal diluar daerah kekuasaan mereka dengan tidak dianggap kafir. Disamping itu harta yang boleh dijadikan rampasan hanyalah harta orang yang mati terbunuh.
            Selanjutnya kaum ‘Ajaridah ini mempunyai paham purutanisme. Surat yusuf dalam al-quran menceritakan cerita cinta dan al-quran, sebagai kitab suci, kata mereka tidak mungkin mengandung cerita cinta. Oleh karena itu mereka tidak mengakuai surah Yusaf  bagian dari al-Quran[4].
            Sebagai golongan khawarij lain, golongan ‘Ajaridah ini terbagi lagi menjadi golongan-golongan kecil. Diantara mereka yaitu, Maimuniah, menganut paham qadariah. Bagi mereka semua perbuatan manusia, baik dan buruk, timbul dari kemamuan dan kekusaan manusia itu sendiri.. golongan Al-Hamzah juga mempunyai paham yang sama. Tetapi golongan al-Syu’aibiyah dan al-Hazimiah menganut paham sebaliknya. Bagi mereka Tuhanlah yang menimbulkan perbuatan-perbuatan manusia. Manusia tidak dapat menentang kehendak Allah.
5.      Al-Sufriah
            Pemimpin golongan ini ialah Zaid Ibn al-Asfar. Dalam paham mereka sama dengan golongan al-Zariqah dan oleh karena itu juga termasuk golongan ekstrem. Hal-hal yang kurang ekstrem dari yang lain adalah pendapat-pendapat berikut :
a.       Orang Sufriyah yang tidak berhijrah tidak dipandang kafir.
b.      Mereka tidak berpendapat bahwa anak-anak kaum musyrik boleh dibunuh.
c.       Selanjutnya tidak semua mereka berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar menjadi musyrik. Ada di antara mereka yang membagi dosa besar dalam dua golongan, dosa yang ada sangsinya didunia, seperti meninggalkan sholat dan puasa. Orang yang berbuat dosa golongan pertama tidak dianggap kafir. Yang dianggap kafir hanyalah golongan kedua.
d.      Daerah golongan islam yang tidak sepaham dengan mereka bukan dar harb yaitu daerah yang harus diperangi; yang diperangi hanyalah mas’akar atau camp pemerintah sedang anak-anak dan perempuan tidak boleh dijadikan tawanan
e.       Kurf dibagi menjadi dua : kurf ibn inkar al-ni’mah yaitu mengingkari nikmat Tuhan. Dan kurf bi inkar al-arububiah yaitu mengingkari tuhan. Dengan demikan term termasuk tidak kafir selamanya.
      Disamping pendapat-pendapat terdapat pendapat spesifik bagi mereka :
a.       Taqiah hanya boleh dalam bentuk perkataan dan tidak bentuk perbuatan
b.      Tetapi sungguhpun demikian, untuk keamanan dirinya perempuan Islam boleh dikawani dengan orang kafir, di daerah bukan Islam
6.      Al-Ibadiah
            Golongan ini merupakan golongan yang paling moderat dari seluruh golongan Khawarij. Namanya diambil dari ‘Abdullah Ibn Ibad yang pada tahun 686 M, memisahkan diri dari golongan al-Azariqah. Paham moderat mereka dapat dilihat dari ajaran-ajaran berikut :
a.       Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah mukmin atau musyrik, melainkan kafir. Dengan orang Islam demikian boleh diadakan perkwaninan dan hubungan warisan, syahadat mereka dapat diterima. Membunuh mereka adalah haram.
b.      Daerah orang islam yang tidak sepaham dengan mereka kecuali camp. Pemerintah merupakan dar tauhid, daerah yang mengEsakan Tuhan, dan tidak boleh diperangi. Yang merupakan dar kufr,  yaitu harus diperangi. Hanyalah ma’askar pemerintah.
c.       Orang islam yang berbuat dosa besar adalah muwahid yang meng-Esakan Tuhan, tetapi bukan mukmin dan bukan kafir al-Millah, yaitu kafir agama.
d.      Yang boleh dirampas dalam perang hanyalah kuda dan senjata. Sedangkan emas dan perak dikembalikan kepada orang empunya.
            Tidaklah mengherankan jikalau paham moderat ini digambarkan diatas membuat ‘Abdullah Ibn Ibad tidak mau mengikut golongan Al-Azaqirah dalam melawan pemerintahan Dinasti Bani Ummayah. Bahkan ia mempunyai hubungan dengan Khalifah ‘Abd al-Malik Ibn Marwan. Dengan pula dengan Jabir Ibn Zaid al-Azdi, pemimpin al-Ibadiah sesudah Ibn Ibad.
7.      Al-Baihasiah
            Kelompok yang pendapat-pendapat Abu Baihas al-Haisham ibn Jabir, salah seorang dari suku Bani Saad Dhubai’ah dimasa pemerintahan Khalifah al-Walid. Sebagian besar kelompok Baihasiah mengatakan : ilmu pengetahuan dan perbuatan dalam Iman. Sebagian lagi mengatakan tidak ada yang haram melainkan apa yang diharamkan Allah di dalam wahyunya Allah berfirman :
 Artinya :
            “katanlah, Tadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepada sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya…” (Q.s al-An’am 145).[5]
            Kerena itu tidak ada yang haram melainkan yang disebutkan dalam al-qur’an tentang haramnya berarti halal.
Dianatra yang menjadi cabang al-Baihasiah adalah kelompok al-Auniyah yang terbagi menjadi dua kelompok kecil, yaitu pertama, kelompok yang mengatakan siapa yang keluar dari dar al-hijrah kerena tidak ingin berperang, menganggapnya bukan muslim. Kedua, kelompok yang mengatakan bahkan mereka msih dianggap muslim kerena mereka kembali kepada Sesuatu yang halal bagi mereka.
            Kedua kelompok ini sependapat jika kepala Negara orang kafir, maka seluruh warganya kafir. Baik yang berada dalam Negara itu maupun yang diluar.ada lagi kelompok lain dari Baihasiah yang dinamakan Ashab al-Tafsir (kelomok Marwan Ibn Hakam) yang menurut mereka persaksian tidak akan diterima kecuali persaksian itu disertai dengan keterangan rinci yang menerangkan orang yang berbuat dan bagaimana berbuat.
8.      Al-Tsa’alibah
            Pendiri kelompok ini adalah Tsa’labah ibn ‘Amir yang dahulunya sependapat dengan Abd al-Karim dalam beberapa hal diantaranya tentang posisi anak. Tsa’labah berkata “Menurut kami anak tidak bertanggung jawab semenjak keciil sampai usia menjelang dewasa, namn kami menyadari anak-anak condong berbuat kebatilan dari kebaikan”. Dalam masalah ini Tsa’labah tidak sependapat dengan Al-‘Ajridah. Tsa’labah berkata: “tidak ada yang mengikat antara orang tua dengan anaknya, baik itu anak yang patuh terhadapat ajaran agama atau tidak, sampai dengan anak itu mencapai usia dewas, telah sampai dakwah agama kepadanya. Kalau anak itu menerima dan melaksanakan ajatan agama maka ia dinyatakan muslim dan kalau ia menolak dinyatakan kafir.”menurut Tsa’labah, zakat dari hamba sahaya yang memiliki harta kekayaan yang sudah mencapai nisbah dapat diserahkan kepada kelompok hamba yang sehaya.
D.    Aliran Khawarij
      Ada perbuatan yang dapat dijatuhkan hukuman had dan tidak boleh memberi nama orang yang melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dijatuhi hukuman had seperti penzina , pencuri, penggosip (menuduh berbuat zina) dan tidak boleh menamakan orang kafir sebagai musyrik.
      Selain ajaran diatas, secara umum mereka memiliki ajaran yang menyimpang, yaitu :
1.      Khalifah sebelum Ali adalah sah, tetapi setelah tahun ketujuh dari kekhalifahannya, Utsman dianggap menyimpang
2.      Mu’awiyah dan Abu Musa dianggap menyeleweng dan menjadi kafir
3.      Pasukan perang jamal yang melawan Ali juga kafir
4.      Setiap muslim harus bergabung dengan mereka
5.      Al-qur’an adalah makhluk. Manusia bebas menentukan perbuatannya, bukan dari Tuhan[6].



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Aliran khawarij adalah suatu sekte dalam telogi yang lahir dari politik. Lahir setelah Khalifah Ali ibn Abi Thalib, dalam perang shiffin melawan Mu’awiyah. Ketika itu, sejumlah pasukan yang berada dalam barisan Ali memilih keluar dan menolak serta menyalahkan keputasan tahkim. Mereka inilah yang menjadi cika bakal berdirinya aliran khawarij.
            Dari khasus politikmeluas ke masalah aqidah, karena khawarij mengeluarkan pendapat terkait dengan status pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tahkim. Semua pihak baik dari kelompok Ali maupun Mu’awiyah, yang terlibat dalam genjatan senjata dihukumi kafir dan harus dimusuhi.
            Dalam perkembangan selanjutnya, aliran khawarij ini terpecah menjadi beberapa sekte. Beberapa sekte penting dalam aliran khawarij ini adalah al-Muhakkimah, al-‘Azariqah, al-Najdaniyah, al-Baihasiah, al-‘Ibadhiyah, al-‘Ajaridah, al-Tha’alibah, dan al-‘Sufriah.


DAFTAR PUSTAKA
- Nasution Harun, Teologi Islam, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 2002.
- Shaliadi Ikrom, ”Khawarij arti, asal usul firqah-firqah dan pendapatnya” islamuna, volume II No 1 juni 2015
- Al-Qur’an Terjemahan qordoba
-  Zainuddin H., Ilmu Lengkap Tauhid, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1991
- Rozak Abdul dan Anwar Rosihon, Ilmu Kalam, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2003,


                [1] Harun Nasution, Teologi Islam, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 2002, hal. 13-14
                [2] Ikrom Shaliadi, ”Khawarij arti, asal usul firqah-firqah dan pendapatnya” islamuna, volume II No 1 juni 2015, halm 21-24
                [3] Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2003, hal. 133-134
                [4] H. Zainuddin, Ilmu Lengkap Tauhid, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1991, hal. 20-21
                [5] Al-Qur’an Terjemahan qordoba
                [6]Ikrom Shaliadi, ”Khawarij arti, asal usul firqah-firqah dan pendapatnya” islamuna, volume II No 1 juni 2015, hal. 27

Tidak ada komentar:

Posting Komentar