BAB II
ALIRAN KHAWARIJ DAN RUANG LINGKUPNYA
A.
Latar
belakang kemunculan
Secara etimologis kata khawarij
berasal dari bahasa Arab, yaitu Kharaja yang berarti keluar,
muncul,timbul, atau memberontak. Ini yang mendasari Syahrastani untuk menyebut
Khawarij terhadap orang yang memberontak imam yang sah. Berdasarkan etimologi
ini pula, khawarij berarti setiap muslim yang ingin keluar dari kesatuan umat
islam.
Adapun yang di maksud khawarij dalam
terminology ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi
Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap
keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim), dalam pernang siffin pada tahun
37 H/648 M, dengan kelompok bughat (pemberontakan) muawiyah bin Abi Sufyan
perihal persengketaan khilafah. Kelompok khawarij pada mulanya memandang Ali
merupakan khalifah yang sah yang telah dibai’at mayoritas umat Islam, sementara
muawiyah berada di pihak yang salah karena pemborantakan khalifah yang sah.
Lagi pula berdasarkan estimasi khawarij pihak Ali hampir memperoleh kemenangan
pada peperangan itu,tetapi karena Ali menerima tipu daya licik ajakan damai
muawiyah, kemenangan yang hampir diraih itu menjadi raib.
Ali sebenarnya sudah mencium kelicikan di
balik ajakan damai kelompok Muawiyah sehingga ia bermaksud untuk menolak
permintaan itu. Namun, karena desakan sebagian pengikutnya, terutama ahli qurra
seperti Al-Asy’ats bin Qais, Mas’ud bin Fudaki at-Tamimi, dan Zaid bin
Husein Ath-tha’I, dengan sangat terpaksa Ali memerintahkan Al-Asytar (komandan
Pasukannya) untuk menghentikan peperangan[1].
Setelah menerima ajakan damai, Ali bermaksud
untuk mengirimkan Abdullah bin Abbas sebagai delegasi juru damai (hakam)nya,
tetapi orang-orang Khwarij menolaknya. Mereka beralasan bahwa Abdullah bin
Abbas berasal dari kelompok ali sendiri. Kemudian mereka mengusulkan agar Ali
mengirim Abu Musa Al-Asy’ari dengan harapan dapat memutuskan perkara
berdasarkan kitab Allah. Keputusan Tahkim,yakni Ali diturunkan dari jabatannya
sebagai khalifah oleh utusanya, dan mengangkat orang khwarij. Mereka mebelot
dengan mengatakan,”mengapa kalian berhukum kepada manusia. Tidak ada hukum
selain hukumyang ada disisi Allah.” Imam Ali menjawab,”itu adalah
ungkapan yang benar, tetapi mereka artikan dengan keliru.” Pada saat itu
juga orang-orang Khwarij keluar dari pasukan Ali dan langsung menuju Hurara.
Itulah sebabnya khawarij disebut juga dengan nama Hururiah. Kadang-kadang
mereka disebut dengan Syurah dan Al-Mariqah.
Dengan Arahan Abdullah Al-Kiwa, mereka
sampai di Harura. Di Harura, kelompok Khawrij ini melanjutkan perlawanan kepada
muawiyah dan juga kepada Ali. Mereka mengangkat seorang pemimpin yang bernama
Abdullah bin Shahab Ar-Rasysibi.
B.
Khawarij
dan doktrin-doktrin pokoknya
Di
antara doktrin-doktrin pokok Khawarij adalah sebagai berikut :
1.
Khalifah
atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam,
2.
Khalifah
tidak harus berasal dari bangsa Arab. Dengan demikian orang setiap muslim
berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
3.
Khalifah
dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan
syariat Islam. Ia harus dijatuhkan atau bahkan dibunuh kalau melakukan
kezaliman.
4.
Khalifah
sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) adalah sah, tetapi setelah tujuh
tahun masa kekhalifahanya, Utsman dianggap telah menyeleweng,
5.
Khalifah
Ali adalah sah tetapi setelah terjadi arbitrase (tahkim), ia dianggap
telah menyeleweng.
6.
Pasukan
perang Jamal yang melawan Ali juga kafir,
7.
Muawiyah
dan Amr bin Al-Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap penyelewengan dan
telah menjadi kafir,
8.
Seseorang
yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh. Yang
sangat anarkis (kacau) lagi, mereka menganggap bahwa seorang muslim dapat
menjadi kafir dengan resiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula.
9.
Setiap
muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Bila tidak mau
bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam dar al-harb (Negara
musuh),
10.
Seseorang
harus menghindari dari pemimpin yang menyeleweng,
11.
Adanya
wa’ad dan wa’id (orang baik harus masuk surga, sedangkan orang yang
jahat harus masuk neraka,
12.
Amar
ma’ruf nahi munkar,
13.
Memalingkan
ayat-ayat alquran yang tampak mutasabihat (samar),
14.
Quran
adalah makhluk,
15.
Manusia
bebas memutuskan perbuatanya bukan dari Tuhan.
Doktrin yang dikembangkan kaum khawarij
terbagi menjadi tiga bagian: politik, telogi dan social[2].
C.
Perkembangan
Khawarij
Sebagaimana telah dianalisis, Khawarij
telah menjadikan imamah-khilafah (politik) sebagai doktrin sentral yang
memicu timbulnya doktrin-doktrin teologis lainya. Radikalitas yang melekat pada
watak dan perbuatan kaum khawarij menyebabkan mereka rentan dengan perpecahan,
baik itu secara internal kaum khawarij maupun secara eksternal sama kelompok
islam lainya. Para pengamat berbeda pendapat mengenai jumlah sekte yang
terbentuk akibat perpecahan yang terjadi dalam tubuh khawarij. Al-Bagdadi
mengatakan bahwa sekte ini telah terpecah menjadi 18 subsekte. Adapun, Al-Asfarayani,
seperti yang dikutip Baghdadi, mengatakan bahwa sekte ini telah pecah menjadi
22 subsekte.
Terlepas dari beberapa banyak subsekte
pecahan khawarij, tokoh yang disebutkan diatas sepakat bahwa subsekte khawarij
yang besar terdiri delapan macam, yaitu :
1.
Al-Muhakkimah
Golongan
khawarij asli yang terdiri dari pengikut-pengikut Ali disebut golongan al-muhakkimah.
Bagi mereka Ali, Mu’awiyyah, kedua pengantar Amr Ibn al-As dan Abu Musa
al-Asy’ari dan semua orang yang menyetujai arbitrase bersalah dan menjadi
kafir. Selanjutnya hukum kafir ini meraka luaskan artinya sehingga termasuk ke
dalamnya tiap orang yang melakukan dosa besar.
2.
Al-Azariqah
Golongan yang dapat menyusun barisan
baru dan besar lagi kuat sesudah golongan Al-Muhakkimah hancur adalah golongan
Al-Azariqah. Daerah kekuasan mereka berada di perbatasan Irak dan Iran.
Nama ini diambil dari Nafi’ Ibn al-Azraq. Pengikutnya menurut Al-Bagdadi,
berjumlah 20 ribu orang. Khalifah pertama yang mereka pilih adalah Nafi’
sendiri dan kepada mereka memberi gelar amir al-mu’minin. Nafi’ mati
dalam pertempuran di Irak pada tahun 686 M. subsekte ini lebih radikal dari Al-Muhakkimah.
Mereka tidak lagi memakai term kafir, term
musryik ataupun pholitiest. Dan dalam islam syirik atau polythisme
merupakan dosa terbesar, lebih besar dari kufr.
Selanjutnya orang islam yang tidak
sepaham dengan mereka dianggap musyrik. Bahkan orang sepaham dengan
Al-Azariqah, tetapi tidak mau berhijrah ke dalam lingkungan mereka dianggap
musyrik. Bahkan kaum mereka sendiri yang tidak mau tinggal bersama mereka
dianggap musyrik. Apabila ada orang baru dan mereka mau tinggal bersama mereka
maka mereka tidak diterima begitu saja, mereka di uji terlebih dahulu. Kepada
diserahkan seorang tawanan. Kalau tawanan ini ia bunuh, maka ia diterima dengan
baik, tetapi kalau tawanan itu tidak dibunuhnya, maka kepalanya sendirilah yang
mereka penggal.
Menurut paham subsekte ini hanya
merekalah yang sebenarnya orang Islam. Orang islam yang diluar mereka adalah
musyrik dan harus diperangi. Oleh karena itu, kaum Al-Azariqah, sebagai disebut
IBn Al-Hazm. Selalu mengadakan isti,rad yaitu bertanya tentang pendapat
atau keyakinan seseorang. Siapa saja yang mereka jumpai dan mengaku orang Islam
yang tidak termasuk dalam golongan mereka maka akan dibunuh.[3]
3.
Al-Najdat
Najdah Ibn Amir al-Hanafi dari
Yamamah dengan pengikut-pengikutnya pada mulanya ingin menggambungkan diri
dengan golongan Al-Azariqah. Tetapi dalam golongan yang tersebut akhir ini
timbul perpecahan. Sebagian dari pengikut-pengikut Nafi’ Ibn Al-Azraq,
diantaranya Abu Fudaik, Raysid al-Tawil dan Atiah al-Hanafi, tidak dapat
menyetujui paham bahwa orang Azraqi yang tak mau berhijrah ke dalam lingkungan
mereka adalah musyrik. Demikian juga dengan pendapat tentang boleh dan halalnya
membunuh anak istri orang-orang islam yang tak sepaham dengan mereka.
Abu Fudaik dan teman-teman serta
pengikutnya memisahkan diri dari Nafi’ dan pergi ke Yammah. Disini mereka dapat
menarik Najdah ke pihak mereka dalam pertikaian paham dengan Nafi’, sehingga
Najdah dengan pengikut-pengikutnya membatalkan rencana ke daerah kekuasaan
al-Azariqah. Pengikut Abu Fudaik dan pengikut Najdah bersatu dan memilih Najdah
sebagi imam baru.
Najdah berlainan dengan kedua
golongan diatas, berpendapat bahwa orang yang berdosa besar yang menjadi kafir
dan kekal dalam neraka hanyalah orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka.
Adapun pengikutnya jika melakukan dosa besar, betul akan mendapatkan siksaan,
akan tetapi tidak dineraka, dan kemudian masuk surga.
Dosa kecil baginya akan menjadi dosa
besar, kalau dikerjakan terus menerus dan yang mengerjakannya sendiri menjadi musyrik.
Meraka berpendapat bahwa orang islam diwajibkan untuk mengetahui Allah dan
Rasul-rasul-Nya, mengetahui haram membunuh orang Islam dan percaya akan adanya
wahyu. Orang yang tidak tau tentang ini maka tidak akan diampuni. Yang dimaksud
orang Islam disini ialah pengikut Najdah.
Dalam lapangan politik Najdah
berpendapat bahwa adanya imam perlu, hanya jika maslahatnya demikian yang
dikehendaki.
Mereka sebenarnya dekat dengan
ajaran komunisme yang mengatakan Negara akan hilang dengan sendirinya dalam
masyrakat komunis. Dalam kalangan Khawarij golongan inilah kelihatanya
yang pertama membawa paham taqiah. Yaitu merahasiakan dan tidak menyatakan
keyakinan untuk keamanan diri seseorang. Taqiah menurut pendapat mereka,
bukan hanya bentuk ucapan akan tetapi juga dalam bentuk perbuatan.
Perpecahan dikalangan mereka
kelihatanya timbul dari pembagian ghonimah (barang rampasan perang). Dan
sikap lunak dari yang diambil Najdah terhadap Khalifah ‘Abd al-Malik Ibn Marwan
dari dinasti Bani Ummayah. Dalam
salah satu perperangan yang dipimpin oleh anak Najdah sendiri, meraka
memperoleh harta dan tawanan. Selanjutnya dalam serangan terhadap kota madinah
meraka dapat menawan seorang anak perempuan yang diminta kembali Ibn Malik.
Permintaan ini dikabulkan oleh Najdah. Hal yang mana tidak disetujui oleh
pengikutnya, karena ‘Ibn al-Malik adalah musuh mereka sendiri.
Dalam perpecahan ini Abu Fudaik,
Rasyid al-Tawil, dan Al-atiah Hannafi memisahkan diri dari Najdah. ‘Atiah
mengasing diri ke sajiistan di Irak, sedangkan Abu Fudaik dan Rasyid al-Tawil
mengadakan perlawanan terhadap Najdah. Sehingga mereka ditangkap dan dipenggal
lehernya.
4.
Al-‘Ajaridah
Mereka adalah pengikut dari ‘Abd
al-Karin ‘Ibn Ajrad yang menurut al-Syahrastani merupakan salah satu teman dari
Atiag al-Hanafi.
Kaum
Al-‘Ajaridah bersifak lunak karena menurut paham mereka berhijrah bukanlah
merupakan kewajiban sebagai ajaran Nafi’ Ibn al-Ajraq dan Najdah, tetapi hanya
merupakan kebajikan. Dengan demikian kaum ‘Ajadirah boleh tinggal diluar daerah
kekuasaan mereka dengan tidak dianggap kafir. Disamping itu harta yang boleh
dijadikan rampasan hanyalah harta orang yang mati terbunuh.
Selanjutnya kaum ‘Ajaridah ini
mempunyai paham purutanisme. Surat yusuf dalam al-quran menceritakan cerita
cinta dan al-quran, sebagai kitab suci, kata mereka tidak mungkin mengandung
cerita cinta. Oleh karena itu mereka tidak mengakuai surah Yusaf bagian dari al-Quran[4].
Sebagai golongan khawarij lain,
golongan ‘Ajaridah ini terbagi lagi menjadi golongan-golongan kecil. Diantara
mereka yaitu, Maimuniah, menganut paham qadariah. Bagi mereka semua
perbuatan manusia, baik dan buruk, timbul dari kemamuan dan kekusaan manusia
itu sendiri.. golongan Al-Hamzah juga mempunyai paham yang sama. Tetapi
golongan al-Syu’aibiyah dan al-Hazimiah menganut paham sebaliknya. Bagi mereka
Tuhanlah yang menimbulkan perbuatan-perbuatan manusia. Manusia tidak dapat
menentang kehendak Allah.
5.
Al-Sufriah
Pemimpin golongan ini ialah Zaid Ibn
al-Asfar. Dalam paham mereka sama dengan golongan al-Zariqah dan oleh karena
itu juga termasuk golongan ekstrem. Hal-hal yang kurang ekstrem dari yang lain
adalah pendapat-pendapat berikut :
a.
Orang
Sufriyah yang tidak berhijrah tidak dipandang kafir.
b.
Mereka
tidak berpendapat bahwa anak-anak kaum musyrik boleh dibunuh.
c.
Selanjutnya
tidak semua mereka berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar menjadi musyrik.
Ada di antara mereka yang membagi dosa besar dalam dua golongan, dosa yang ada
sangsinya didunia, seperti meninggalkan sholat dan puasa. Orang yang berbuat
dosa golongan pertama tidak dianggap kafir. Yang dianggap kafir hanyalah
golongan kedua.
d.
Daerah
golongan islam yang tidak sepaham dengan mereka bukan dar harb yaitu
daerah yang harus diperangi; yang diperangi hanyalah mas’akar atau camp
pemerintah sedang anak-anak dan perempuan tidak boleh dijadikan tawanan
e.
Kurf
dibagi menjadi dua : kurf ibn inkar al-ni’mah yaitu
mengingkari nikmat Tuhan. Dan kurf bi inkar al-arububiah yaitu
mengingkari tuhan. Dengan demikan term termasuk tidak kafir selamanya.
Disamping
pendapat-pendapat terdapat pendapat spesifik bagi mereka :
a.
Taqiah
hanya boleh dalam bentuk perkataan dan tidak bentuk perbuatan
b.
Tetapi
sungguhpun demikian, untuk keamanan dirinya perempuan Islam boleh dikawani
dengan orang kafir, di daerah bukan Islam
6.
Al-Ibadiah
Golongan ini merupakan golongan yang
paling moderat dari seluruh golongan Khawarij. Namanya diambil dari ‘Abdullah
Ibn Ibad yang pada tahun 686 M, memisahkan diri dari golongan al-Azariqah.
Paham moderat mereka dapat dilihat dari ajaran-ajaran berikut :
a.
Orang
Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah mukmin atau musyrik,
melainkan kafir. Dengan orang Islam demikian boleh diadakan perkwaninan dan
hubungan warisan, syahadat mereka dapat diterima. Membunuh mereka adalah haram.
b.
Daerah
orang islam yang tidak sepaham dengan mereka kecuali camp. Pemerintah
merupakan dar tauhid, daerah yang mengEsakan Tuhan, dan tidak boleh
diperangi. Yang merupakan dar kufr, yaitu harus diperangi. Hanyalah ma’askar pemerintah.
c.
Orang
islam yang berbuat dosa besar adalah muwahid yang meng-Esakan Tuhan,
tetapi bukan mukmin dan bukan kafir al-Millah, yaitu kafir agama.
d.
Yang
boleh dirampas dalam perang hanyalah kuda dan senjata. Sedangkan emas dan perak
dikembalikan kepada orang empunya.
Tidaklah mengherankan jikalau paham
moderat ini digambarkan diatas membuat ‘Abdullah Ibn Ibad tidak mau mengikut
golongan Al-Azaqirah dalam melawan pemerintahan Dinasti Bani Ummayah. Bahkan ia
mempunyai hubungan dengan Khalifah ‘Abd al-Malik Ibn Marwan. Dengan pula dengan
Jabir Ibn Zaid al-Azdi, pemimpin al-Ibadiah sesudah Ibn Ibad.
7.
Al-Baihasiah
Kelompok yang pendapat-pendapat Abu
Baihas al-Haisham ibn Jabir, salah seorang dari suku Bani Saad Dhubai’ah dimasa
pemerintahan Khalifah al-Walid. Sebagian besar kelompok Baihasiah mengatakan :
ilmu pengetahuan dan perbuatan dalam Iman. Sebagian lagi mengatakan tidak ada
yang haram melainkan apa yang diharamkan Allah di dalam wahyunya Allah
berfirman :
Artinya :
“katanlah, Tadalah aku peroleh dalam
wahyu yang diwahyukan kepada sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak
memakannya…” (Q.s al-An’am 145).[5]
Kerena itu tidak ada yang haram
melainkan yang disebutkan dalam al-qur’an tentang haramnya berarti halal.
Dianatra
yang menjadi cabang al-Baihasiah adalah kelompok al-Auniyah yang terbagi
menjadi dua kelompok kecil, yaitu pertama, kelompok yang mengatakan
siapa yang keluar dari dar al-hijrah kerena tidak ingin berperang,
menganggapnya bukan muslim. Kedua, kelompok yang mengatakan bahkan
mereka msih dianggap muslim kerena mereka kembali kepada Sesuatu yang halal
bagi mereka.
Kedua kelompok ini sependapat jika
kepala Negara orang kafir, maka seluruh warganya kafir. Baik yang berada dalam
Negara itu maupun yang diluar.ada lagi kelompok lain dari Baihasiah yang
dinamakan Ashab al-Tafsir (kelomok Marwan Ibn Hakam) yang menurut mereka
persaksian tidak akan diterima kecuali persaksian itu disertai dengan
keterangan rinci yang menerangkan orang yang berbuat dan bagaimana berbuat.
8.
Al-Tsa’alibah
Pendiri kelompok ini adalah
Tsa’labah ibn ‘Amir yang dahulunya sependapat dengan Abd al-Karim dalam
beberapa hal diantaranya tentang posisi anak. Tsa’labah berkata “Menurut kami
anak tidak bertanggung jawab semenjak keciil sampai usia menjelang dewasa, namn
kami menyadari anak-anak condong berbuat kebatilan dari kebaikan”. Dalam
masalah ini Tsa’labah tidak sependapat dengan Al-‘Ajridah. Tsa’labah berkata:
“tidak ada yang mengikat antara orang tua dengan anaknya, baik itu anak yang
patuh terhadapat ajaran agama atau tidak, sampai dengan anak itu mencapai usia
dewas, telah sampai dakwah agama kepadanya. Kalau anak itu menerima dan
melaksanakan ajatan agama maka ia dinyatakan muslim dan kalau ia menolak
dinyatakan kafir.”menurut Tsa’labah, zakat dari hamba sahaya yang memiliki
harta kekayaan yang sudah mencapai nisbah dapat diserahkan kepada
kelompok hamba yang sehaya.
D.
Aliran
Khawarij
Ada perbuatan yang dapat dijatuhkan
hukuman had dan tidak boleh memberi nama orang yang melakukan sesuatu
perbuatan yang dapat dijatuhi hukuman had seperti penzina , pencuri,
penggosip (menuduh berbuat zina) dan tidak boleh menamakan orang kafir sebagai
musyrik.
Selain ajaran diatas, secara umum mereka
memiliki ajaran yang menyimpang, yaitu :
1.
Khalifah
sebelum Ali adalah sah, tetapi setelah tahun ketujuh dari kekhalifahannya,
Utsman dianggap menyimpang
2.
Mu’awiyah
dan Abu Musa dianggap menyeleweng dan menjadi kafir
3.
Pasukan
perang jamal yang melawan Ali juga kafir
4.
Setiap
muslim harus bergabung dengan mereka
5.
Al-qur’an
adalah makhluk. Manusia bebas menentukan perbuatannya, bukan dari Tuhan[6].
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Aliran khawarij
adalah suatu sekte dalam telogi yang lahir dari politik. Lahir setelah Khalifah
Ali ibn Abi Thalib, dalam perang shiffin melawan Mu’awiyah. Ketika itu,
sejumlah pasukan yang berada dalam barisan Ali memilih keluar dan menolak serta
menyalahkan keputasan tahkim. Mereka inilah yang menjadi cika bakal
berdirinya aliran khawarij.
Dari khasus
politikmeluas ke masalah aqidah, karena khawarij mengeluarkan pendapat terkait
dengan status pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tahkim. Semua
pihak baik dari kelompok Ali maupun Mu’awiyah, yang terlibat dalam genjatan
senjata dihukumi kafir dan harus dimusuhi.
Dalam perkembangan
selanjutnya, aliran khawarij ini terpecah menjadi beberapa sekte. Beberapa
sekte penting dalam aliran khawarij ini adalah al-Muhakkimah, al-‘Azariqah,
al-Najdaniyah, al-Baihasiah, al-‘Ibadhiyah, al-‘Ajaridah, al-Tha’alibah, dan
al-‘Sufriah.
DAFTAR PUSTAKA
- Nasution Harun, Teologi Islam,
Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 2002.
- Shaliadi Ikrom,
”Khawarij arti, asal usul firqah-firqah dan pendapatnya” islamuna, volume II No
1 juni 2015
- Al-Qur’an
Terjemahan qordoba
- Zainuddin H., Ilmu Lengkap
Tauhid, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1991
- Rozak Abdul dan
Anwar Rosihon, Ilmu Kalam, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2003,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar