flag

[URL=http://info.flagcounter.com/eLRD][IMG]http://s01.flagcounter.com/count2/eLRD/bg_FFFFFF/txt_000000/border_CC1FA4/columns_7/maxflags_18/viewers_0/labels_0/pageviews_0/flags_0/percent_0/[/IMG][/URL]

Jumat, 21 April 2017

Sumber Sumber agama Islam

SUMBER-SUMBER ISLAM
            Islam adalah agama yang universal, ia telah melalui proses panjang. Secara estafet dibawa oleh para nabi sejak Nabi Adam sampai ke pangkuan nabi terakhir, Muhammad SAW. selaku nabi terakhir, Muhammad SAW diutus untuk seluruh umat manusia dengan membawa rahmat bagi segenap alam. Dalam rangka ini Allah telah menjamin risalah Muhammad SAW cukup dan sempurna sehingga karenanya tak perlu lagi Ia mengutus nabi sesudah Nabi terakhir ini.
            Kesempurnaan ajaran Islam bersumber pada Al-Quran dan As-sunnah yang sekaligus merupakan standar atau patokan bagi kaum muslimin untuk menentukan suatu nilai: benar dan salah, baik dan buruk, indah terpuji atau keji tercela. Nabi Muhammad SAW bersabda :
            “Sesungguhnya telah saya tinggalkan untukmu dua perkara yang kamu sekali-kali tidak akan sesat selama berpegang teguh kepada keduanya, yaitu: Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.” (HR. Malik).
A.    Al-Quran
            Al-Qur’an adalah firman Allah SWT yang disampaikan kepada hamba-Nya yang suci (Muhammad SAW) dengan perantara Jibril,dan diluar imajinasi manusia untuk menciptakan kitab yang serupa dengan Al-Qur’an dilihat di surah Al-baqarah :23 yang berbunyi :

bÎ)ur öNçFZà2 Îû 5=÷ƒu $£JÏiB $uZø9¨tR 4n?tã $tRÏö7tã (#qè?ù'sù ;ouqÝ¡Î/ `ÏiB ¾Ï&Î#÷VÏiB (#qãã÷Š$#ur Nä.uä!#yygä© `ÏiB Èbrߊ «!$# cÎ) öNçFZä. tûüÏ%Ï»|¹ ÇËÌÈ
            (Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah[31] satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.)

[31] Ayat ini merupakan tantangan bagi mereka yang meragukan tentang kebenaran Al Quran itu tidak dapat ditiru walaupun dengan mengerahkan semua ahli sastera dan bahasa karena ia merupakan mukjizat Nabi Muhammad SAW.

            Sedikitnya bisa kita tinjau dari dua segi, yaitu dari segi bahasa dan dari segi isi. Yang pertama saya akan membahas dari segi bahasa
1.      Segi bahasa
Meskipun bahasa Al-Quran tersusun dalam  bahasa arab yang merupakan bahasa pergaulan dan sastra, akan tetapi para sastrawan arab yang termasyhur pun tidak bisa menandingi susunan bahasa arab yang ada di Al-Quran dikarenakan Al-Quran itu sendiri datangnya langsung dari Allah. Al-Quran sendiri memberi tantangan kepada umat manusia seluruh alam dan bahkan jin sekalipun yang membuat satu ayat saja yang semisal Al-Qur’an. Allah terlah berfirman beberapa ayat yang mengenai ini dalam Al-Quran yang berbunyi :
@è% ÈûÈõ©9 ÏMyèyJtGô_$# ß§RM}$# `Éfø9$#ur #n?tã br& (#qè?ù'tƒ È@÷VÏJÎ/ #x»yd Èb#uäöà)ø9$# Ÿw tbqè?ù'tƒ ¾Ï&Î#÷WÏJÎ/ öqs9ur šc%x. öNåkÝÕ÷èt/ <Ù÷èt7Ï9 #ZŽÎgsß ÇÑÑÈ     
88. Katakanlah: "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al Quran ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan Dia, Sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain".(QS. Al-Isra :88).

bÎ)ur öNçFZà2 Îû 5=÷ƒu $£JÏiB $uZø9¨tR 4n?tã $tRÏö7tã (#qè?ù'sù ;ouqÝ¡Î/ `ÏiB ¾Ï&Î#÷VÏiB (#qãã÷Š$#ur Nä.uä!#yygä© `ÏiB Èbrߊ «!$# cÎ) öNçFZä. tûüÏ%Ï»|¹ ÇËÌÈ  
23. dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah[31] satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.(QS. Al-Baqarah :23)

      Ayat ini merupakan tantangan bagi mereka yang meragukan tentang kebenaran Al Quran itu tidak dapat ditiru walaupun dengan mengerahkan semua ahli sastera dan bahasa karena ia merupakan mukjizat Nabi Muhammad s.a.w. ayat-ayat diatas memberikan jaminan bahwa Alquran bukanlah buatan tangan Nabi Muhammad SAW sebagaimana yang dituduh oleh kaum kafir kepada Nabi Muhammad bahwa itu hanya rekayasa oleh Muhammad SAW. secara logika ini merupakan tudahan yang dibuat-buat Karena tidak mempunyai dasar sama sekali, bukanlah mustahil jika Muhammad SAW sebagi orang yang ummi akan mengarang suatu kitab yang memberi pelajaran kepada seluruh umat manusia (baik yang buta huruf maupun yang melek huruf, yang bodoh dan yang berpengetahuan). Ini suatu kenyataan pertama tentang kebenaran Al-Quran bahwa Alquran itu sendiri firman Allah, bukan buatan Muhammad SAW. yang kedua yaitu dari kitab suci yang ini adalah bahwa kitab ini tidak dipertanyakan lagi keontentikanya dari seluruh isi dan kandunganya, dengan kualitas tidak ada satu kitab lain pun yang sama atau serupa dengan kitab suci Al-Quran. Kemudian Allah berfirman  dalam Al-Quran[1] :


$¯RÎ) ß`øtwU $uZø9¨tR tø.Ïe%!$# $¯RÎ)ur ¼çms9 tbqÝàÏÿ»ptm: ÇÒÈ  
9. Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.(QS. Al-Hijr :9)

      Ayat ini memberikan jaminan tentang kesucian dan kemurnian Al Quran selama-lamanya.
Ÿxsùr& tbr㍭/ytFtƒ tb#uäöà)ø9$# 4 öqs9ur tb%x. ô`ÏB ÏZÏã ÎŽöxî «!$# (#rßy`uqs9 ÏmŠÏù $Zÿ»n=ÏF÷z$# #ZŽÏWŸ2 ÇÑËÈ  
“ Maka Apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.”(QS. An-Nisa :82)

      Seperti yang kita ketahui bangsa arab dikenal sebagai bangsa yang sangat suka kepada kesusasteraan yang memungkinkan mererka bisa menikmati dan merasakan keindahan-keindahan dari literature-literatur yang memang indah, seperti kitab suci Al-Quran sendiri. Dalam rangka pemeliharaan kemurnian Alquran (QS. 15:9), di masa Rasulullah telah ada usaha-usaha yang berupa: Pelarangan Nabi terhadap penulisan hadist, al-quran diberbagai benda tulang-tulang, kulit-kulit hewan, daun pelapah kurna, dan sebagianya, dan dipelihara dalam hafalan kaum muslimin.
      Dari analisis oleh pata ahli dan para cerdik pandai yang menyimpulkan bahwa alquran yang ada sekerang masih sama pada saat diturunkannya alquran. Tidak ada penambahan dan tidak ada pengurangan sama sekali. Isinya yang sempurna dan keindahannya tetap terjaga.
      Pengkodifikasian alquran pertama kali dilakukan pada jaman pemerintahan Khalifah Abu Bakar Ash-Shidiq. Pekerjaan besar itu diselenggarakan dibawah satu panitia yang dipimpin oleh Zaid bin Tsabit. Maka Zaid bin Tsabit itu dibantu oleh kaum muslimin dengan bantuan moral dan material pada waktu itu. Setelah rangkuman selesai dicek dan dicocokkan kembali dengan hafalan kaum muslimin yang pernah mendengar langsung dari Nabi Muhammad SAW tentang ayat-ayat Alquran. pekerjaan ini dilakukan setalah dua tahun kewafatan Nabi Muhammad SAW.   waktu itu seluruh kandungan wahyu yang diturunkan Allah itu masih segar dalam ingatan kaum muslimin sehingga pengecekan dari kesalahan mudah dilakukan.
      Selama masa pemerintah Khalifah Usman bin Affan, kira-kira lima tahun setelah wafanya Nabi Muhammad SAW, kitab suci Alquran ini ditulis dan diperbanyak jumlah Mushabnya, lalu disebarkan diberbagai wilayah Islam.
2.      Segi Isi
Dari segi isi alquran selain menunjukan hal-hal yang gaib secara meyakinkan juga mengandung kebenaran-kebenaran yang nyata, sehingga ilmu pengetahuan secara berangsur-angsur, semakin maju, semakin pasti menjadi saksi akan kebenaran alquran.
óOÎgƒÎŽã\y $uZÏF»tƒ#uä Îû É-$sùFy$# þÎûur öNÍkŦàÿRr& 4Ó®Lym tû¨üt7oKtƒ öNßgs9 çm¯Rr& ,ptø:$# 3 öNs9urr& É#õ3tƒ y7În/tÎ/ ¼çm¯Rr& 4n?tã Èe@ä. &äóÓx« îÍky­ ÇÎÌÈ    
      53. Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. Tiadakah cukup bahwa Sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?(QS. Fussilat :53)
Secara garis besar Al-Quran berisi antara lain sebagai berikut :
a.       Prinsip-prinsip keimanan kepada Allah, Malikat,Rasul,hari akhir,qadla-qadar dan sebagainya.
b.      Prinsip syariah, baik ibadah maupun muamalah.
c.       Janji dan ancaman, seperti tentang janji kepada orang yang berbuat baik dan ancaman bagi orang yang berbuat dosa.
d.      Sejarah, seperti kisah-kisah nabi, masyarakat, dan bangsa-bangsa telah lalu.
e.       Ilmu pengetahuan, ekonomi,pertanian,kedokteran teknelogi dan sebagianya.

      Ayat-ayat alquran yang turun di Mekkah , yakni selama 12 tahun, 2 bulan dan 22 hari, disebut makkiyah, kebanyakan atau bahkan seluruhnya menerangkan tentang aqidah Islamiyah yaitu al-wahdaniyah (ke-Esaan Tuhan), keimanan terhadap malaikat, para nabi, hari Akhir serta qadha dan qadhar.
      Ayat-ayat alquran yang turun di Madinah, turun dalam rentang waktu 10 tahun, disebut ayat-ayat madaniyah mengandung hukum-hukum, aturan permerintahan, aturan keluarga, dan aturan hubungan antara orang-orang muslim dengan non-Muslim yang menyangkut perjanjian dan perdamaian.
      Pokok-pokok isi dari alquran tercermin dalam surah al-Faatihah (pembukaan) oleh karenanya surah al-Faatihah ini disebutkan sebagai ummul kitab atau ummul Qur’an (induk kitab). Berikut saya paparkan beberapa isi pokok yang dipetakan menjadi :
a.       Tauhid (ke-Esaan Allah). Didalamnya termasuk kepercayaan dalam hal yang ghaib.
b.      Ibadah, yaitu perbuatan untuk taat kepada Allah
c.       Janji dan Ancaman. Allah telah menjajikan dalam alquran untuk orang yang mau menerima alquran sebagai kitab yang datangnya langsung dari Allah dan Allah menjanjikan ancaman bagi orang-orang yang menolak kebenaranya dan akan diseret ke nereka.
d.      Untuk mencapai kebahagian dan kesuksesan didunia dan diakhirat.
e.       Riwayat dan Cerita, Alquran telah meriwatkan berbagai sejarah orang yang bersedia tunduk kepada agama Allah dan menjalankan hukum-hukumnya, yaitu rasul-rasul, nabi-nabi dan cerita orang saleh. Maksud dari riwayat dan cerita di alquran adalah untuk menjadi tauladan bagi orang yang mau mencari kebahagian.
Sedangkan hukum yang terkandung dalam alquran itu meliputi tiga macam, yaitu:
a)      Hukum-hukum I’tiqadiyaah, berkaitan dengan hal-hal yang harus dipercayai oleh setiap mukallaf.
b)      Hukum Moralitas, yang berhubungan dengan sesuatu yang harus dijadikan perhiasan dan menghindar dari perbuatan yang hina.
c)      Hukum ammaliyah, yang bersangkutan dengan semua pebuatan dan perkataan seseorang.
      Jadi alquran dengan jelas mengatur kehidupan manusia bahkan alquran sendiri firman Allah yang disampaikan ke Muhammad dengan prantara Jibril a.s. kita sebagai seorang muslim patut bersyukur karena kita masih diberi Allah iman dan Islam pada diri kita.
B.     SUNNAH (HADIST)
            Sunnah merupakan sumber islam kedua setelah Al-quran dimana sunnah ini “segala yang dinukil atau yang diberitakan dari Nabi SAW baik perbuatan, perkataan ataupun pengakuan (taqrir)” selain sunnah dikenal juga dengan istilah hadist secara bahasa hadit bebarti al-jadidu minal asyyai, yaitu sesuatu yang baru. Hadist secara istilah diartikan sebagai kabar yang disandarkan kepad Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan,perbuatan atau ketetapanya. Sunaah dan hadist meskipun sering digunakan untuk maksud yang sama. Akan tetapi, keduanya dapat dibedakan. Hadist berkonotasi segala peristiwa yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad SAW, walaupun hanya sekali beliau mengucapkanya, dan walaupun diriwayatkan oleh perorangan. Sedangankan sunnah adalah sesuatu yang diucapkan atau dilakukan Nabi secara terus menerus. Dinukilkan dari masa kemasa secara mutawatir, nabi dan sahabatnya melaksanakannya, demikian juga para tabi’in dan generasi seterusnya sehingga menjadi pranata umat muslim. Dari pengertian sunnah dapat diambil pengertian bahwa ada tiga macam sunnah;
1.      Sunnah qualiyahh ialah hadist Rasulullah yang beliau katakan dalam berbagai tujuan dan kontek. Misalnya :
      “berpuasalah karena melihat tanggal (satu ramadhan) dan berbukalah (lebaran) karena melihat tanggal satu syawal.”
2.      Sunnah fi’liyyah ialah yang dinisbahkan kepada perbuatan beliau. Contohnya adalah :
      “lakukanlah sholat persis sebagaimana kalian melihatku sholat”.
3.      Sunnah taqriyyah ialah sesuatu yang timbul dari sahabat Nabi SAW baik berupa perbuatan maupun ucapan, dimana Rasulullah mengetahui hal tersebut dan mengakuinya. Pengakuan tersebut ada kalanya dengan sikap diamnya dan tidak ada keingkaran beliau atau dengan adanya persetujuannya dan adanya pernyataan penilain baik terhadap perbuatan itu.
      Sunnah berfungsi sebagai penopang dan penyempurna Al-quran dalam menjelaskan hukum syara’. Karena itu Imam Syafi’I dalam menerangkan Al-Quran dan sunnah tidak bisa menguranikanya secara terpisah. Keduanya merupakan satu kesatuan dalam kaitan kepentingan istidlal dan dipandang sebagai pokok yang satu, yakni nash. Keduanya saling menopang secara sempurna dalam menjelaskan syariah.
      Penggunaan sunnah sebagai sumber hukum bagi umat islam disepakati oleh umat islam. Hal ini dimaksudkan sebagai pembentukan hukum-hukum islam dan tuntutan serta diriwayatkan kepada kita dengan sanad yang sahih yang menunjukan kepastian atau dugaan yang kuat tentang kebenaranya, maka ia menjadi hujjah bagi kaum muslimin[2].
      Allah dalam Al-Quran banyak menyinggung masalah kehujjahan dari Sunnah yang menunjukan bahwa sunnah merupakan landasan yang harus dipegang oleh umat islam. Dalam aspek segala kehidupan. Ayat-ayat tersebut adalah :
`¨B ÆìÏÜムtAqß§9$# ôs)sù tí$sÛr& ©!$# ( `tBur 4¯<uqs? !$yJsù y7»oYù=yör& öNÎgøŠn=tæ $ZàŠÏÿym ÇÑÉÈ  
       Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia telah mentaati Allah. dan Barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.”(QS. An-Nisa :80)

Rasul tidak bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan mereka dan tidak menjamin agar mereka tidak berbuat kesalahan.

$tBur tb%x. 9`ÏB÷sßJÏ9 Ÿwur >puZÏB÷sãB #sŒÎ) Ó|Ós% ª!$# ÿ¼ã&è!qßuur #·øBr& br& tbqä3tƒ ãNßgs9 äouŽzÏƒø:$# ô`ÏB öNÏd̍øBr& 3 `tBur ÄÈ÷ètƒ ©!$# ¼ã&s!qßuur ôs)sù ¨@|Ê Wx»n=|Ê $YZÎ7B ÇÌÏÈ  
      “dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.”(QS. Al-Ahzab :36)
      Ayat-ayat tersebut memberikan landasan bagi sunnah sebagai sumber dari hukum islam karena bahwasanya yang datang dari Nabi SAW sesungguhny datangnya dari Allah. Disamping al-Quran sendiri menunjukan kehujjahan Sunnah adalah tugas Nabi untuk menyampaikan (tabliq) risalah Tuhan, karenanya apabila Sunnah secara menyeluruh merupakan penyampaian risalah Muhammad, maka menerapkan dalil Sunnah berarti sama dengan menerapkan syariah Islam.
      Adapun hubungan al-Quran dan Sunnah sebagai sumber hukum Islam berada diposisi kedua setelah Al-Quran, yakni seorang mujtahid dalam mengkaji suatu kasus tidak akan mengacu pada Sunnah kecuali apabila tidak menemukan hukum yang ingin diketahui di dalam Al-quran.
      Dalam pembahasan mengenai Sunnah atau hadist sering dijumpai istilah hadis qudsi. Qudsi artinya suci atau bersih, sedangkan hadis qudsi berarti hadis yang disandarkan oleh Rasulullah kepada Allah. Isi (matan) hadis qudsi adalah kalam Allah dan Rasulullah berkedudukan sebagai periwayat (rawi) dan penyusun redaksinya. Dengan demikian hadist qudsi adalah wahyu Allah yang tidak dihimpun didalam Al-Quran. Ada beberapa perbedaan hadis qudsi dan al-Quran :
a.       Isi al-Quran dan kalimatnya mengandung mukzizat dan tantangan kepada manusia untuk menandinginya, sedangkan hadist qudsi tidak demikian.
b.      Al-Quran yang mulia ialah firman Allah yang setiap lafadznya menjadi ibadah apabila dibaca dan diperintahkan dibaca pada waktu sholat, sedangkan hadist qudsi tidak demikian.
c.       Al-Quran diriwayatkan secara muttawatir yang diperintahkan dicatat langsung, didiktekan oleh Rasulullah SAW serta ditetapkan kedudukan dan surahnya, sedang hadis qudsi semuanya diriwayatkan menurut Khabar ahad (tunggal) dan tidak dibenarkan (pada mulanya) dicacat.
d.       Al-Quran tidak boleh diriwayatkan makna atau isinya saja, sedangkan hadist qudsi bilamana perlu dapat diriwayatkan maknanya saja, dengan syarat rawinya (yang meriwayatkan) itu alim dan tahu benar arti, maksud, lafadz dan susunan kata-katanya, sehingga memungkinkan dapat melukiskan isi dan maksud hadist qudsi tersebut.
e.       Al-Quran hanyalah diwahyukan kepada Rasulullah melalui perantara Jibril saja, sedangkan hadist qudsi kadang-kadang melalui jibril atau kadang-kadang berupa ilham.
f.       Kumpulan kalimat dalam al-Quran disebut ayat dan dikumpulkan menjadi surah , sedangkan kumpulan hadist qudsi tidak disebut sebagai ayat ataupun surah.
            Nabi Muhammad SAW pada masa hidupnya tidak pernah menyuruh para sahabatnya menulis ataupun mencatat Sunnah seperti yang dilakukan terhadapat ayat-ayat al-Quran dan bahkan pernah melarangnya:
            “Janganlah kamu menulis dari padaku, barang siapa yang telah menulis dari padaku selain al-Quran supaya menghapusnya, dan perkatakanlah padaku tidak mengapa”(HR.Muslim).
Tidak ditulisnya Sunnah (dilarang Nabi) tidaklah menunjukan bahwa Sunnah itu menjadi hujjah, karena larangan Nabi tersebut adalah menuliskannya bersama al-Quran dalam satu lembaran mushaf karena dikhawatirkan akan bercampur dengan al-Quran. Meskipun demikian Nabi pernah mengizinkan sebagaian sahabat untuk menuliskan Sunnah ketika tidak dikhawatirkan bercampur baur dengan al-Quran sebagaimana diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar bahwa ia sendiri yag menulis segala hadis yang ia dengan dari Rasulullah sampai dicegah orang Quraysi dengan alasan bahwa Rasulullah adalah orang biasa saja yang berbicara dalam keadaan susah dan senang. Abdullah menghentikan penulisanya sementara mendapat petunjuk Nabi. Ketika hal itu diceritakan kepada Nabi, maka beliau bersabda:
            “Tulislah! Demi Allah yang diriku didalam kekuasaan-Nya, segala yang keluar dari mulutku, semuanya benar”.
C.     Ijtihad atau Ra’yu
            Al-Ra’yu berasal dari kata Ra’a yang berarti melihat maka kata ra’yu dapat diartikan sebagai penglihatan. Akan tetapi yang dimaksud dengan penglihatan disini adalah penglihatan akal, bukan penghilangkan mata. Ar-Ra’yu sebagai hasil suatu proses yang terjadi pada otak manusia setelah terlebih dahulu memperoleh masukan (input). Masukan-masukan ini dapat saja terjadi sebelum atau pada saat proses pemikiran itu berlangsung. Oleh karna itu, sering terjadi bahwa proses pemikiran ini sangat tergantung kepada jumlah masukan yang dimiliki seseorang, makin kaya masukan, makin dalam proses pemikiranya. Proses pemikiran ini sering di sebut ijtihad.
            Ijtihad sendiri di ambil dari kata ijtihada, yajtahidu, ijtihada yang artinya “melakukan kesungguhan dan ketekunan optimal untuk menetapkan hukum-hukum syara.” Kesungguhan memahami sumber islam (Al-Quran dan As-sunah) di lakukan oleh para mujtahid dengan jalan memahami apa yang tersirat dalam nash dengan memperhatikan jiwa, rahasia-rahasia hukum, illat, sebab dan unsur-unsur kemaslahatan yang terkadung dalam nash (Al-Qur’an dan As-Sunnah) tersebut.
            Ijtihad merupakan keunikan dan spesifik ajaran islam yang universal, sehingga penerapan hukum-hukum syara serta pengalihan hukum dan norma baru diselaraskan dengan situasi dan kondisi yang berlaku tanpa keluar atau meninggalkan sumber pokonya (Al-Qur’an dan As-Sunnah).[3]     
            Dalam rangka ini, para ulama menetapkan beberapa syarat dalam melakukan ijtihad, antara lain: orang yang berijtihad itu.
1.      Mengetahui nash Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2.      Mengtahui soal-soal Ijma.
3.      Mengetahui bahasa arap (dengan segala cabangnya).
4.      Mengetahui ushul fiqih.
5.      Mengetahui nasikh mansukh.
6.      Ilmu-ilmu penunjang lainya.
            Dengan syarat-syarat yang dimiliki itu para mujtahid memahami, menganalisis, membuat sintesis yang akhirnya sampai pada kesimpulan teknik berpikir dalam memahami sumber hukum (Al-Qur’an dan As-Sunnah), itu dapat berupa:
a.       Analogi (Qiyas), yaitu menetapkan suatu hukum yang tidak ada nashnya dalam Al-Qur’an  dan As-Sunnah berdasarkan persamaan illat kasus atau sebab. Contohnya menetapkan haramnya minuman keras apapun namanya dengan menganalogikan minuman arak (khamar) karena mengandung persamaan illat, yaitu sama-sama memabukan.
b.      Istihsan, meninggalkan hukum sesuatu hal/peristiwa yang bersandar kepada dalil syara’, menuju kepada hukum lain yang bersandar pada dalil syara’ pula. Contohnya, perempuan haid tidak diqiyaskan kepada orang junub karena ihtisan diantara lama masa haid dan tidak lama masa junub, karena itu perempuan haid boleh membaca Al-Qur’an, tetapi orang junub tidak boleh. (hampir sama dengan qiyas, tetapi tidak melihat kepada persamaan illat melainkan meninjau dari segi kemasalahan manusia).
c.       Mashalihul mursalah, yaitu melihat dari unsur kemaslhatan umum yang tidak disebut dalam nash seperti membuat penjara, mengatur undang-undang lalu lintas, dan sebagainya.
d.      Istishhab ialah melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan yang telah ditetapkan karena sesuatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Contoh: pada dasarnya hukum pokok bagi sesuatu muamalah adalah (dibolehkan) kecuali ada dalil yang tidak memperbolekan.
e.       Zari’ah, yaitu jalan menuju tujuan. Jalan untuk mencapai suatu yang wajib umpamanya adalah wajib, sebaliknya jalan yang membawa kepada yang haram adalah haram.
f.       Ijma’, yaitu kebulatan pendapat segala mujtahid pada sesuatu masa atas sesuatu hukum tertentu.
g.      Urf (adat), yaitu adat/kebiasaan yang berlaku dalam masyrakat, baik adat itu bersifat umum ataupun adat/kebiasaan dalam suatu  lingkungan tempat, daerah atau bangsa yang tidak bertentangan dengan agama dapat dijadikan hukum. Sedangkan adat istiadat yang merusak atau bertentangan dengan agama tidak bisa di jadikan hujjah atau hukum. Contoh: kebiasaan dalam jual beli dengan jalanserah terima (tanpa menggunakan kata-kata ijab Kabul) adalah sah.[4]



                [1] Kaelany HD, Islam dan aspek-aspek kemasyarakatan (Jakarta: PT Bumi Aksasra:2000) hlm. 63-70
                [2] Abdul Ghafur Anshori, Yulkarnain harahab, Hukum Islam (Yogyakarta : Kreasi Total Media: 2008), hlm.139-143
                [3] Kaelany HD, Islam dan Aspek-Aspek Kemasyarakatan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2000).hlm.79.
[4] Ibid..hlm.80-82.