SUMBER-SUMBER
ISLAM
Islam adalah agama yang universal,
ia telah melalui proses panjang. Secara estafet dibawa oleh para nabi sejak
Nabi Adam sampai ke pangkuan nabi terakhir, Muhammad SAW. selaku nabi terakhir,
Muhammad SAW diutus untuk seluruh umat manusia dengan membawa rahmat bagi
segenap alam. Dalam rangka ini Allah telah menjamin risalah Muhammad SAW cukup
dan sempurna sehingga karenanya tak perlu lagi Ia mengutus nabi sesudah Nabi
terakhir ini.
Kesempurnaan ajaran Islam bersumber
pada Al-Quran dan As-sunnah yang sekaligus merupakan standar atau patokan bagi
kaum muslimin untuk menentukan suatu nilai: benar dan salah, baik dan buruk,
indah terpuji atau keji tercela. Nabi Muhammad SAW bersabda :
“Sesungguhnya telah saya
tinggalkan untukmu dua perkara yang kamu sekali-kali tidak akan sesat selama
berpegang teguh kepada keduanya, yaitu: Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.” (HR.
Malik).
A.
Al-Quran
Al-Qur’an adalah firman Allah SWT
yang disampaikan kepada hamba-Nya yang suci (Muhammad SAW) dengan perantara
Jibril,dan diluar imajinasi manusia untuk menciptakan kitab yang serupa dengan
Al-Qur’an dilihat di surah Al-baqarah :23 yang berbunyi :
bÎ)ur
öNçFZà2
Îû
5=÷u
$£JÏiB
$uZø9¨tR
4n?tã
$tRÏö7tã
(#qè?ù'sù
;ouqÝ¡Î/
`ÏiB
¾Ï&Î#÷VÏiB
(#qãã÷$#ur
Nä.uä!#yygä©
`ÏiB
Èbrß
«!$#
cÎ)
öNçFZä.
tûüÏ%Ï»|¹
ÇËÌÈ
(Dan jika kamu (tetap) dalam
keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad),
buatlah[31] satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah
penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.)
[31]
Ayat ini merupakan tantangan bagi mereka yang meragukan tentang kebenaran Al
Quran itu tidak dapat ditiru walaupun dengan mengerahkan semua ahli sastera dan
bahasa karena ia merupakan mukjizat Nabi Muhammad SAW.
Sedikitnya bisa kita tinjau dari dua
segi, yaitu dari segi bahasa dan dari segi isi. Yang pertama saya akan membahas
dari segi bahasa
1.
Segi bahasa
Meskipun bahasa
Al-Quran tersusun dalam bahasa arab yang
merupakan bahasa pergaulan dan sastra, akan tetapi para sastrawan arab yang
termasyhur pun tidak bisa menandingi susunan bahasa arab yang ada di Al-Quran
dikarenakan Al-Quran itu sendiri datangnya langsung dari Allah. Al-Quran
sendiri memberi tantangan kepada umat manusia seluruh alam dan bahkan jin
sekalipun yang membuat satu ayat saja yang semisal Al-Qur’an. Allah terlah
berfirman beberapa ayat yang mengenai ini dalam Al-Quran yang berbunyi :
@è%
ÈûÈõ©9
ÏMyèyJtGô_$#
ß§RM}$#
`Éfø9$#ur
#n?tã
br&
(#qè?ù't
È@÷VÏJÎ/
#x»yd
Èb#uäöà)ø9$#
w
tbqè?ù't
¾Ï&Î#÷WÏJÎ/
öqs9ur
c%x.
öNåkÝÕ÷èt/
<Ù÷èt7Ï9
#ZÎgsß
ÇÑÑÈ
88. Katakanlah: "Sesungguhnya jika
manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al Quran ini, niscaya
mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan Dia, Sekalipun sebagian
mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain".(QS. Al-Isra :88).
bÎ)ur
öNçFZà2
Îû
5=÷u
$£JÏiB
$uZø9¨tR
4n?tã
$tRÏö7tã
(#qè?ù'sù
;ouqÝ¡Î/
`ÏiB
¾Ï&Î#÷VÏiB
(#qãã÷$#ur
Nä.uä!#yygä©
`ÏiB
Èbrß
«!$#
cÎ)
öNçFZä.
tûüÏ%Ï»|¹
ÇËÌÈ
23. dan jika kamu (tetap) dalam keraguan
tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah[31]
satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu
selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.(QS. Al-Baqarah :23)
Ayat
ini merupakan tantangan bagi mereka yang meragukan tentang kebenaran Al Quran
itu tidak dapat ditiru walaupun dengan mengerahkan semua ahli sastera dan
bahasa karena ia merupakan mukjizat Nabi Muhammad s.a.w. ayat-ayat diatas
memberikan jaminan bahwa Alquran bukanlah buatan tangan Nabi Muhammad SAW
sebagaimana yang dituduh oleh kaum kafir kepada Nabi Muhammad bahwa itu hanya
rekayasa oleh Muhammad SAW. secara logika ini merupakan tudahan yang
dibuat-buat Karena tidak mempunyai dasar sama sekali, bukanlah mustahil jika
Muhammad SAW sebagi orang yang ummi akan mengarang suatu kitab yang memberi
pelajaran kepada seluruh umat manusia (baik yang buta huruf maupun yang melek
huruf, yang bodoh dan yang berpengetahuan). Ini suatu kenyataan pertama tentang
kebenaran Al-Quran bahwa Alquran itu sendiri firman Allah, bukan buatan
Muhammad SAW. yang kedua yaitu dari kitab suci yang ini adalah bahwa kitab ini
tidak dipertanyakan lagi keontentikanya dari seluruh isi dan kandunganya,
dengan kualitas tidak ada satu kitab lain pun yang sama atau serupa dengan
kitab suci Al-Quran. Kemudian Allah berfirman
dalam Al-Quran[1] :
$¯RÎ)
ß`øtwU
$uZø9¨tR
tø.Ïe%!$#
$¯RÎ)ur
¼çms9
tbqÝàÏÿ»ptm:
ÇÒÈ
9. Sesungguhnya
Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar
memeliharanya.(QS. Al-Hijr :9)
Ayat ini memberikan jaminan tentang
kesucian dan kemurnian Al Quran selama-lamanya.
xsùr&
tbrã/ytFt
tb#uäöà)ø9$#
4 öqs9ur
tb%x.
ô`ÏB
ÏZÏã
Îöxî
«!$#
(#rßy`uqs9
ÏmÏù
$Zÿ»n=ÏF÷z$#
#ZÏW2
ÇÑËÈ
“ Maka Apakah mereka tidak memperhatikan Al
Quran? kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka
mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.”(QS. An-Nisa :82)
Seperti yang kita ketahui bangsa arab
dikenal sebagai bangsa yang sangat suka kepada kesusasteraan yang memungkinkan
mererka bisa menikmati dan merasakan keindahan-keindahan dari
literature-literatur yang memang indah, seperti kitab suci Al-Quran sendiri.
Dalam rangka pemeliharaan kemurnian Alquran (QS. 15:9), di masa Rasulullah
telah ada usaha-usaha yang berupa: Pelarangan Nabi terhadap penulisan hadist,
al-quran diberbagai benda tulang-tulang, kulit-kulit hewan, daun pelapah kurna,
dan sebagianya, dan dipelihara dalam hafalan kaum muslimin.
Dari analisis oleh pata ahli dan para
cerdik pandai yang menyimpulkan bahwa alquran yang ada sekerang masih sama pada
saat diturunkannya alquran. Tidak ada penambahan dan tidak ada pengurangan sama
sekali. Isinya yang sempurna dan keindahannya tetap terjaga.
Pengkodifikasian alquran pertama kali
dilakukan pada jaman pemerintahan Khalifah Abu Bakar Ash-Shidiq. Pekerjaan
besar itu diselenggarakan dibawah satu panitia yang dipimpin oleh Zaid bin
Tsabit. Maka Zaid bin Tsabit itu dibantu oleh kaum muslimin dengan bantuan
moral dan material pada waktu itu. Setelah rangkuman selesai dicek dan
dicocokkan kembali dengan hafalan kaum muslimin yang pernah mendengar langsung
dari Nabi Muhammad SAW tentang ayat-ayat Alquran. pekerjaan ini dilakukan
setalah dua tahun kewafatan Nabi Muhammad SAW.
waktu itu seluruh kandungan wahyu
yang diturunkan Allah itu masih segar dalam ingatan kaum muslimin sehingga
pengecekan dari kesalahan mudah dilakukan.
Selama masa pemerintah Khalifah Usman bin
Affan, kira-kira lima tahun setelah wafanya Nabi Muhammad SAW, kitab suci
Alquran ini ditulis dan diperbanyak jumlah Mushabnya, lalu disebarkan
diberbagai wilayah Islam.
2.
Segi Isi
Dari segi isi
alquran selain menunjukan hal-hal yang gaib secara meyakinkan juga mengandung
kebenaran-kebenaran yang nyata, sehingga ilmu pengetahuan secara
berangsur-angsur, semakin maju, semakin pasti menjadi saksi akan kebenaran
alquran.
óOÎgÎã\y
$uZÏF»t#uä
Îû
É-$sùFy$#
þÎûur
öNÍkŦàÿRr&
4Ó®Lym
tû¨üt7oKt
öNßgs9
çm¯Rr&
,ptø:$#
3 öNs9urr&
É#õ3t
y7În/tÎ/
¼çm¯Rr&
4n?tã
Èe@ä.
&äóÓx«
îÍky
ÇÎÌÈ
53. Kami akan memperlihatkan kepada
mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka
sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. Tiadakah
cukup bahwa Sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?(QS. Fussilat
:53)
Secara garis
besar Al-Quran berisi antara lain sebagai berikut :
a. Prinsip-prinsip keimanan kepada Allah, Malikat,Rasul,hari
akhir,qadla-qadar dan sebagainya.
b. Prinsip syariah, baik ibadah maupun muamalah.
c. Janji dan ancaman, seperti tentang janji kepada orang yang berbuat
baik dan ancaman bagi orang yang berbuat dosa.
d. Sejarah, seperti kisah-kisah nabi, masyarakat, dan bangsa-bangsa
telah lalu.
e. Ilmu pengetahuan, ekonomi,pertanian,kedokteran teknelogi dan
sebagianya.
Ayat-ayat alquran yang turun di Mekkah ,
yakni selama 12 tahun, 2 bulan dan 22 hari, disebut makkiyah, kebanyakan
atau bahkan seluruhnya menerangkan tentang aqidah Islamiyah yaitu al-wahdaniyah
(ke-Esaan Tuhan), keimanan terhadap malaikat, para nabi, hari Akhir serta qadha
dan qadhar.
Ayat-ayat alquran yang turun di Madinah,
turun dalam rentang waktu 10 tahun, disebut ayat-ayat madaniyah mengandung
hukum-hukum, aturan permerintahan, aturan keluarga, dan aturan hubungan antara
orang-orang muslim dengan non-Muslim yang menyangkut perjanjian dan perdamaian.
Pokok-pokok isi dari alquran tercermin
dalam surah al-Faatihah (pembukaan) oleh karenanya surah al-Faatihah ini
disebutkan sebagai ummul kitab atau ummul Qur’an (induk kitab).
Berikut saya paparkan beberapa isi pokok yang dipetakan menjadi :
a.
Tauhid
(ke-Esaan Allah). Didalamnya termasuk kepercayaan dalam hal yang ghaib.
b.
Ibadah, yaitu
perbuatan untuk taat kepada Allah
c.
Janji dan
Ancaman. Allah telah menjajikan dalam alquran untuk orang yang mau menerima
alquran sebagai kitab yang datangnya langsung dari Allah dan Allah menjanjikan
ancaman bagi orang-orang yang menolak kebenaranya dan akan diseret ke nereka.
d.
Untuk mencapai
kebahagian dan kesuksesan didunia dan diakhirat.
e.
Riwayat dan
Cerita, Alquran telah meriwatkan berbagai sejarah orang yang bersedia tunduk
kepada agama Allah dan menjalankan hukum-hukumnya, yaitu rasul-rasul, nabi-nabi
dan cerita orang saleh. Maksud dari riwayat dan cerita di alquran adalah untuk
menjadi tauladan bagi orang yang mau mencari kebahagian.
Sedangkan hukum
yang terkandung dalam alquran itu meliputi tiga macam, yaitu:
a)
Hukum-hukum I’tiqadiyaah,
berkaitan dengan hal-hal yang harus dipercayai oleh setiap mukallaf.
b)
Hukum
Moralitas, yang berhubungan dengan sesuatu yang harus dijadikan perhiasan dan
menghindar dari perbuatan yang hina.
c)
Hukum ammaliyah,
yang bersangkutan dengan semua pebuatan dan perkataan seseorang.
Jadi alquran dengan jelas mengatur
kehidupan manusia bahkan alquran sendiri firman Allah yang disampaikan ke
Muhammad dengan prantara Jibril a.s. kita sebagai seorang muslim patut
bersyukur karena kita masih diberi Allah iman dan Islam pada diri kita.
B.
SUNNAH
(HADIST)
Sunnah merupakan sumber islam kedua
setelah Al-quran dimana sunnah ini “segala yang dinukil atau yang
diberitakan dari Nabi SAW baik perbuatan, perkataan ataupun pengakuan (taqrir)”
selain sunnah dikenal juga dengan istilah hadist secara bahasa hadit bebarti al-jadidu
minal asyyai, yaitu sesuatu yang baru. Hadist secara istilah diartikan sebagai
kabar yang disandarkan kepad Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan,perbuatan
atau ketetapanya. Sunaah dan hadist meskipun sering digunakan untuk maksud yang
sama. Akan tetapi, keduanya dapat dibedakan. Hadist berkonotasi segala
peristiwa yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad SAW, walaupun hanya sekali
beliau mengucapkanya, dan walaupun diriwayatkan oleh perorangan. Sedangankan
sunnah adalah sesuatu yang diucapkan atau dilakukan Nabi secara terus menerus. Dinukilkan
dari masa kemasa secara mutawatir, nabi dan sahabatnya melaksanakannya,
demikian juga para tabi’in dan generasi seterusnya sehingga menjadi
pranata umat muslim. Dari pengertian sunnah dapat diambil pengertian bahwa ada
tiga macam sunnah;
1.
Sunnah
qualiyahh ialah hadist Rasulullah yang beliau katakan dalam berbagai tujuan dan
kontek. Misalnya :
“berpuasalah karena melihat tanggal (satu
ramadhan) dan berbukalah (lebaran) karena melihat tanggal satu syawal.”
2.
Sunnah
fi’liyyah ialah yang dinisbahkan kepada perbuatan beliau. Contohnya adalah :
“lakukanlah sholat persis sebagaimana
kalian melihatku sholat”.
3.
Sunnah
taqriyyah ialah sesuatu yang timbul dari sahabat Nabi SAW baik berupa perbuatan
maupun ucapan, dimana Rasulullah mengetahui hal tersebut dan mengakuinya.
Pengakuan tersebut ada kalanya dengan sikap diamnya dan tidak ada keingkaran
beliau atau dengan adanya persetujuannya dan adanya pernyataan penilain baik
terhadap perbuatan itu.
Sunnah berfungsi sebagai penopang dan
penyempurna Al-quran dalam menjelaskan hukum syara’. Karena itu Imam Syafi’I
dalam menerangkan Al-Quran dan sunnah tidak bisa menguranikanya secara
terpisah. Keduanya merupakan satu kesatuan dalam kaitan kepentingan istidlal
dan dipandang sebagai pokok yang satu, yakni nash. Keduanya saling
menopang secara sempurna dalam menjelaskan syariah.
Penggunaan sunnah sebagai sumber hukum
bagi umat islam disepakati oleh umat islam. Hal ini dimaksudkan sebagai
pembentukan hukum-hukum islam dan tuntutan serta diriwayatkan kepada kita
dengan sanad yang sahih yang menunjukan kepastian atau dugaan yang kuat tentang
kebenaranya, maka ia menjadi hujjah bagi kaum muslimin[2].
Allah dalam Al-Quran banyak menyinggung
masalah kehujjahan dari Sunnah yang menunjukan bahwa sunnah merupakan
landasan yang harus dipegang oleh umat islam. Dalam aspek segala kehidupan.
Ayat-ayat tersebut adalah :
`¨B
ÆìÏÜã
tAqß§9$#
ôs)sù
tí$sÛr&
©!$#
( `tBur
4¯<uqs?
!$yJsù
y7»oYù=yör&
öNÎgøn=tæ
$ZàÏÿym
ÇÑÉÈ
“Barangsiapa
yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia telah mentaati Allah. dan Barangsiapa
yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi
pemelihara bagi mereka.”(QS. An-Nisa :80)
Rasul tidak
bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan mereka dan tidak menjamin agar
mereka tidak berbuat kesalahan.
$tBur
tb%x.
9`ÏB÷sßJÏ9
wur
>puZÏB÷sãB
#sÎ)
Ó|Ós%
ª!$#
ÿ¼ã&è!qßuur
#·øBr&
br&
tbqä3t
ãNßgs9
äouzÏø:$#
ô`ÏB
öNÏdÌøBr&
3 `tBur
ÄÈ÷èt
©!$#
¼ã&s!qßuur
ôs)sù
¨@|Ê
Wx»n=|Ê
$YZÎ7B
ÇÌÏÈ
“dan tidaklah patut bagi laki-laki yang
mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya
telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain)
tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka
sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.”(QS. Al-Ahzab :36)
Ayat-ayat tersebut memberikan landasan
bagi sunnah sebagai sumber dari hukum islam karena bahwasanya yang datang dari
Nabi SAW sesungguhny datangnya dari Allah. Disamping al-Quran sendiri
menunjukan kehujjahan Sunnah adalah tugas Nabi untuk menyampaikan (tabliq)
risalah Tuhan, karenanya apabila Sunnah secara menyeluruh merupakan penyampaian
risalah Muhammad, maka menerapkan dalil Sunnah berarti sama dengan menerapkan
syariah Islam.
Adapun hubungan al-Quran dan Sunnah
sebagai sumber hukum Islam berada diposisi kedua setelah Al-Quran, yakni
seorang mujtahid dalam mengkaji suatu kasus tidak akan mengacu pada
Sunnah kecuali apabila tidak menemukan hukum yang ingin diketahui di dalam Al-quran.
Dalam pembahasan mengenai Sunnah atau
hadist sering dijumpai istilah hadis qudsi. Qudsi artinya suci atau
bersih, sedangkan hadis qudsi berarti hadis yang disandarkan oleh
Rasulullah kepada Allah. Isi (matan) hadis qudsi adalah kalam
Allah dan Rasulullah berkedudukan sebagai periwayat (rawi) dan penyusun
redaksinya. Dengan demikian hadist qudsi adalah wahyu Allah yang tidak
dihimpun didalam Al-Quran. Ada beberapa perbedaan hadis qudsi dan
al-Quran :
a.
Isi al-Quran
dan kalimatnya mengandung mukzizat dan tantangan kepada manusia untuk
menandinginya, sedangkan hadist qudsi tidak demikian.
b.
Al-Quran yang
mulia ialah firman Allah yang setiap lafadznya menjadi ibadah apabila dibaca
dan diperintahkan dibaca pada waktu sholat, sedangkan hadist qudsi tidak
demikian.
c.
Al-Quran
diriwayatkan secara muttawatir yang diperintahkan dicatat langsung,
didiktekan oleh Rasulullah SAW serta ditetapkan kedudukan dan surahnya, sedang
hadis qudsi semuanya diriwayatkan menurut Khabar ahad (tunggal)
dan tidak dibenarkan (pada mulanya) dicacat.
d.
Al-Quran tidak
boleh diriwayatkan makna atau isinya saja, sedangkan hadist qudsi bilamana
perlu dapat diriwayatkan maknanya saja, dengan syarat rawinya (yang
meriwayatkan) itu alim dan tahu benar arti, maksud, lafadz dan susunan
kata-katanya, sehingga memungkinkan dapat melukiskan isi dan maksud hadist qudsi
tersebut.
e.
Al-Quran
hanyalah diwahyukan kepada Rasulullah melalui perantara Jibril saja, sedangkan
hadist qudsi kadang-kadang melalui jibril atau kadang-kadang berupa
ilham.
f.
Kumpulan
kalimat dalam al-Quran disebut ayat dan dikumpulkan menjadi surah , sedangkan
kumpulan hadist qudsi tidak disebut sebagai ayat ataupun surah.
Nabi Muhammad SAW pada masa hidupnya
tidak pernah menyuruh para sahabatnya menulis ataupun mencatat Sunnah seperti
yang dilakukan terhadapat ayat-ayat al-Quran dan bahkan pernah melarangnya:
“Janganlah kamu menulis dari padaku,
barang siapa yang telah menulis dari padaku selain al-Quran supaya
menghapusnya, dan perkatakanlah padaku tidak mengapa”(HR.Muslim).
Tidak
ditulisnya Sunnah (dilarang Nabi) tidaklah menunjukan bahwa Sunnah itu menjadi hujjah,
karena larangan Nabi tersebut adalah menuliskannya bersama al-Quran dalam
satu lembaran mushaf karena dikhawatirkan akan bercampur dengan al-Quran.
Meskipun demikian Nabi pernah mengizinkan sebagaian sahabat untuk menuliskan
Sunnah ketika tidak dikhawatirkan bercampur baur dengan al-Quran sebagaimana
diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar bahwa ia sendiri yag menulis segala hadis
yang ia dengan dari Rasulullah sampai dicegah orang Quraysi dengan alasan bahwa
Rasulullah adalah orang biasa saja yang berbicara dalam keadaan susah dan
senang. Abdullah menghentikan penulisanya sementara mendapat petunjuk Nabi.
Ketika hal itu diceritakan kepada Nabi, maka beliau bersabda:
“Tulislah! Demi Allah yang diriku
didalam kekuasaan-Nya, segala yang keluar dari mulutku, semuanya benar”.
C.
Ijtihad
atau Ra’yu
Al-Ra’yu
berasal dari kata Ra’a yang berarti melihat maka kata ra’yu dapat diartikan
sebagai penglihatan. Akan tetapi yang dimaksud dengan penglihatan disini adalah
penglihatan akal, bukan penghilangkan mata. Ar-Ra’yu sebagai hasil suatu proses
yang terjadi pada otak manusia setelah terlebih dahulu memperoleh masukan
(input). Masukan-masukan ini dapat saja terjadi sebelum atau pada saat proses
pemikiran itu berlangsung. Oleh karna itu, sering terjadi bahwa proses
pemikiran ini sangat tergantung kepada jumlah masukan yang dimiliki seseorang,
makin kaya masukan, makin dalam proses pemikiranya. Proses pemikiran ini sering
di sebut ijtihad.
Ijtihad sendiri
di ambil dari kata ijtihada, yajtahidu, ijtihada yang artinya “melakukan
kesungguhan dan ketekunan optimal untuk menetapkan hukum-hukum syara.”
Kesungguhan memahami sumber islam (Al-Quran dan As-sunah) di lakukan oleh para
mujtahid dengan jalan memahami apa yang tersirat dalam nash dengan
memperhatikan jiwa, rahasia-rahasia hukum, illat, sebab dan unsur-unsur
kemaslahatan yang terkadung dalam nash (Al-Qur’an dan As-Sunnah) tersebut.
Ijtihad
merupakan keunikan dan spesifik ajaran islam yang universal, sehingga penerapan
hukum-hukum syara serta pengalihan hukum dan norma baru diselaraskan dengan
situasi dan kondisi yang berlaku tanpa keluar atau meninggalkan sumber pokonya
(Al-Qur’an dan As-Sunnah).[3]
Dalam rangka
ini, para ulama menetapkan beberapa syarat dalam melakukan ijtihad, antara
lain: orang yang berijtihad itu.
1.
Mengetahui nash
Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2.
Mengtahui
soal-soal Ijma.
3.
Mengetahui
bahasa arap (dengan segala cabangnya).
4.
Mengetahui
ushul fiqih.
5.
Mengetahui
nasikh mansukh.
6.
Ilmu-ilmu
penunjang lainya.
Dengan
syarat-syarat yang dimiliki itu para mujtahid memahami, menganalisis, membuat
sintesis yang akhirnya sampai pada kesimpulan teknik berpikir dalam memahami
sumber hukum (Al-Qur’an dan As-Sunnah), itu dapat berupa:
a.
Analogi
(Qiyas), yaitu menetapkan suatu hukum yang tidak ada nashnya dalam
Al-Qur’an dan As-Sunnah berdasarkan
persamaan illat kasus atau sebab. Contohnya menetapkan haramnya minuman keras
apapun namanya dengan menganalogikan minuman arak (khamar) karena mengandung
persamaan illat, yaitu sama-sama memabukan.
b.
Istihsan,
meninggalkan hukum sesuatu hal/peristiwa yang bersandar kepada dalil syara’,
menuju kepada hukum lain yang bersandar pada dalil syara’ pula. Contohnya,
perempuan haid tidak diqiyaskan kepada orang junub karena ihtisan diantara lama
masa haid dan tidak lama masa junub, karena itu perempuan haid boleh membaca
Al-Qur’an, tetapi orang junub tidak boleh. (hampir sama dengan qiyas, tetapi
tidak melihat kepada persamaan illat melainkan meninjau dari segi kemasalahan
manusia).
c.
Mashalihul
mursalah, yaitu melihat dari unsur kemaslhatan umum yang tidak disebut dalam
nash seperti membuat penjara, mengatur undang-undang lalu lintas, dan
sebagainya.
d.
Istishhab
ialah melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan yang telah ditetapkan
karena sesuatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan hukum
tersebut. Contoh: pada dasarnya hukum pokok bagi sesuatu muamalah adalah
(dibolehkan) kecuali ada dalil yang tidak memperbolekan.
e.
Zari’ah,
yaitu jalan menuju tujuan. Jalan untuk mencapai suatu yang wajib umpamanya
adalah wajib, sebaliknya jalan yang membawa kepada yang haram adalah haram.
f.
Ijma’,
yaitu kebulatan pendapat segala mujtahid pada sesuatu masa atas sesuatu hukum
tertentu.
g.
Urf
(adat), yaitu adat/kebiasaan yang berlaku dalam masyrakat, baik adat itu
bersifat umum ataupun adat/kebiasaan dalam suatu lingkungan tempat, daerah atau bangsa yang
tidak bertentangan dengan agama dapat dijadikan hukum. Sedangkan adat istiadat
yang merusak atau bertentangan dengan agama tidak bisa di jadikan hujjah atau
hukum. Contoh: kebiasaan dalam jual beli dengan jalanserah terima (tanpa
menggunakan kata-kata ijab Kabul) adalah sah.[4]
Makalahnya sangat membantu ka, mengatasi kebingungan kami tentang sumber ajaran Islam. Thanks alot
BalasHapusalhamdulillah semoga bermanfaat
BalasHapus